Keadilan
Adil
berasal dari bahasa Arab yang berarti berada di tengah-tengah, jujur,
lurus, dan tulus. Secara terminologis adil bermakna suatu sikap yang bebas dari
diskriminasi, ketidakjujuran. Dengan demikian orang yang adil adalah orang yang
sesuai dengan standar hukum baik hukum agama, hukum positif (hukum negara),
maupun hukum sosial (hukum adat) yang berlaku. Dalam Al Quran, kata ‘adl
disebut juga dengan qisth (QS Al Hujurat 49:9).
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا
بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي
تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا
بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۖ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya : Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang
beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang
satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar
perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia
telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu
berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut
benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan
yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap
salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan
adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana
halnya kebenaran pada sistem pemikiran” . Tapi, menurut kebanyakan teori juga,
keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Keadilan
intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Islam
menganggap adil itu penting. Salah satu tujuan utama Islam adalah membentuk masyarakat
yang menyelamatkan, yang membawa rahmat pada seluruh alam –rahmatan lil alamin
(QS Al Anbiya’ 21:107). Ayat ini memiliki konsekuensi bagi seorang muslim:
1. seorang muslim harus bersikap adil dan
jujur pada diri sendiri, kerabat dekat , kaya dan miskin. Hal ini terutama
terkait dengan masalah hukum (QS An Nisa’ 4:135). Penilaian, kesaksian dan
keputusan hukum hendaknya berdasar pada kebenaran walaupun kepada diri sendiri,
saat di mana berperilaku adil terasa berat dan sulit.
2. keadilan adalah milik seluruh umat manusia
tanpa memandang suku, agama, status jabatan ataupun strata sosial. Oleh karena
itu, seorang muslim wajib menegakkan keadilan hukum dalam posisi apapun dia
berada; baik sebagai hakim, jaksa, polisi maupun saksi.
3. di bidang yang selain persoalan hukum,
keadilan bermakna bahwa seorang muslim harus dapat membuat penilaian obyektif
dan kritis kepada siapapun. Mengakui adanya kebenaran, kebaikan dan hal-hal
positif yang dimiliki kalangan lain yang berbeda agama, suku dan bangsa dan
dengan lapang dada membuka diri untuk belajar (QS Yusuf 16:109) serta dengan
bijaksana memandang kelemahan dan sisi-sisi negatif mereka. Pada saat yang
sama, seorang muslim dengan tanpa ragu mengkritisi tradisi atau perilaku
negatif yang dilakukan umat Islam.
Dengan
demikian, seorang individu muslim yang berperilaku adil akan memiliki citra dan
reputasi yang baik serta integritas yang tinggi di hadapan manusia dan
Tuhan-nya. Karena, sifat dan perilaku adil merupakan salah satu perintah Allah
(Qs Asy Syuro 42:15) dan secara explisit mendapat pujian (QS Al A’raf 7:159).
Perilaku
adil merupakan salah satu tiket untuk mendapat kepercayaan orang, untuk
mendapatkan reputasi yang baik. Karena dengan reputasi yang baik itulah kita
akan memiliki otoritas untuk berbagi dan menyampaikan nilai-nilai kebaikan dan
kebenaran dengan orang lain (QS Ali Imran 3:104). Tanpa itu, kebaikan apapun
yang kita bagi dan sampaikan hanya akan masuk ke telinga kiri dan keluar
melalui telinga kanan. Karena, perilaku adil itu identik dengan konsistensi
antara perilaku dan perkataan (QS As Saff 61:3).
Keadilan
menurut Para Ahli
1.
Aristoteles
Keadilan menurut
Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retorica membedakan
keadilan dalam dua macam :
·
Keadilan distributif atau justitia
distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan
kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya
masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat
dengan perorangan.
·
Keadilan kumulatif atau justitia
cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh
masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini
didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak.
Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian
tukar-menukar.
2.
John Rawls
John Rawls, salah satu ahli yang selalu menjadi rujukan
baik ilmu filsafat, hukum, ekonomi, dan politik di seluruh belahan dunia.
Terutama melalui karyanya A Theory of Justice, Rawls dikenal sebagai
salah seorang filsuf Amerika kenamaan di akhir abad ke-20.
Teori keadilan Rawls dapat disimpulkan
memiliki inti sebagai berikut:
·
Memaksimalkan
kemerdekaan. Pembatasan terhadap kemerdekaan ini hanya untuk kepentingan
kemerdekaan itu sendiri,
·
Kesetaraan
bagi semua orang, baik kesetaraan dalam kehidupan sosial maupun kesetaraan
dalam bentuk pemanfaatan kekayaan alam (“social goods”). Pembatasan
dalam hal ini hanya dapat dizinkan bila ada kemungkinan keuntungan yang lebih
besar.
·
Kesetaraan
kesempatan untuk kejujuran, dan penghapusan terhadap ketidaksetaraan
berdasarkan kelahiran dan kekayaan.
Tiga prinsip
kedilan Rows, yang sering dijadikan rujukan oleh bebera ahli yakni:
·
Prinsip
Kebebasan yang sama (equal liberty of principle)
·
Prinsip
perbedaan (differences principle)
·
Prinsip
persamaan kesempatan (equal opportunity principle)
Rawls
berpendapat jika terjadi benturan (konflik), maka: Equal liberty principle harus
diprioritaskan dari pada prinsip-prinsip yang lainnya dan Equal opportunity
principle harus diprioritaskan dari pada differences principle.
3.
Thomas Aquinas
Keadilan menurut Thomas
Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
- Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
- Keadilan khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas.
Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok
yaitu :
v Keadilan
distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara
proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
v Keadilan
komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan
antara prestasi dengan kontraprestasi.
v Keadilan
vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan
hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil
apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah
ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.
4.
Notohamidjojo
Keadilan menurut
Notohamidjojo (1973: 12), yaitu :
Ø Keadilan
keratif (iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan yang
memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan
daya kreativitasnya.
Ø Keadilan
protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan yang
memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan
dalam masyarakat.
5.
Sudut Pandang Bangsa Indonesia
Keadilan dari sudut pandang
bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam
pancasila sila ke-2 dan ke-5, serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian dengan
memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan
bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan
hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan
kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa Indonesia keadilan tidak bersifat
sektoral tetapi meliputi ideologi, EKPOLESOSBUDHANKAM. Untuk menciptakan
masyarakat yang adil dan makmur. Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam
keadilan.
6.
Ibnu Taymiyyah
Keadilan menurut Ibnu
Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota
masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta; tidak
berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak; mengetahui hak dan
kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan
tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan. Keadilan merupakan nilai-nilai
kemanusiaan yang asasi dan menjadi pilar bagi berbagai aspek kehidupan, baik
individual, keluarga, dan masyarakat. Keadilan tidak hanya menjadi idaman
setiap insan bahkan kitab suci umat Islam menjadikan keadilan sebagai tujuan
risalah samawi.
Macam – Macam Keadilan
1.
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dan
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan
timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras
kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakat jika setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut
kemampuannya.
Ketidakadilan
terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas
yang selaras karena akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.
Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang
petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka
akan terjadi kekacauan.
2.
Keadilan Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama
30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus
dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Jika
Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima Rp 50.000. Kalau Budi dan
Ali menerima gaji yang sama maka itu dikatakan tidak adil.
3.
Keadilan Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat.
Ada
beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat . seperti di bawah ini :
- Menurut Socrates , keadilan tercipta jika warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu, Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.
- Menurut Socrates , keadilan tercipta jika warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu, Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.
CONTOH KASUS
Mendapatkan suatu keadilan adalah
hak setiap orang, tetapi tidak di Indonesia. Di Indonesia orang- orang yang
bersalah tidak akan terkena hukuman jika orang itu mempunyai banyak uang. Sudah
tidak heran jika Indonesia adalah negara yang korupsi. Di arab jika seseorang
ketahuan mencuri maka tangannya akan di potong, kalau di Indonesia pejabat yang
ketahuan korupsi akan di potong masa tahanan. Dari sana sudah terlihat kalau
Indonesia sangat belum menegakkan keadilan. Asal ada uang maka uang yang akan
berbicara. Sangat di sayangkan sekali Indonesia menganut prinsip keadilan yang
tidak baik. Orang – orang yang terletak di garis kemiskinan sangat tidak
mendapatkan keadilan. Sebagai contoh kasus yang sedang booming sekarang,
seorang Ibu yang di hukum penjara karena mencuri sandal jepit sedangkan
petinggi kita yang korupsi bermilyar – milyar uang tidak di hukum bahkan hanya
menjadi bahan bagi mereka untuk eksis di layar televisi. Memang sangat kronis
keadilan di Indonesia, tapi alangkah baiknya jika kita pemuda – pemudi Indonesia
dari sekarang menanamkan rasa adil di dalam hati masing – masing agar kita
dapat meminimalisir ketidakadilan di negri yang kita cintai ini.
Sumber :